Gugat Cek Mahar Rp 3 Miliar, Kasus Mbah Tarman Diselidiki Polisi Pacitan — Apa Kata Kapolres? Cahaya Cinta, October 14, 2025October 20, 2025 beritapenipuan.id – Viralnya pernikahan Mbah Tarman dengan seorang perempuan muda asal Pacitan memicu gejolak setelah muncul tuduhan bahwa mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar yang diserahkan ternyata palsu. Polisi di Kabupaten Pacitan kini mengusut dugaan pemalsuan cek dan aksi penipuan yang menyertainya. Laporan dan Kronologi Persoalan Mahar Pernikahan Mbah Tarman (74) dengan wanita bernama Sheila Arika (24) digelar di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan pada 8 Oktober 2025. Penghulu dalam prosesi menyebut bahwa mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar diserahkan secara tunai. Beberapa warga dan pelapor, termasuk Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra dan Muhammad Nur Ichawan, menyatakan bahwa cek tersebut janggal karena diserahkan dari kantong begitu saja. Wisnu menyampaikan, “Cek bernilai Rp 3 miliar itu diserahkan dari kantong begitu saja, malah kusut.” Kedua pelapor melaporkan ke Polres Pacitan atas dugaan pemalsuan cek dan penipuan. Mereka mengklaim bentuk cek mirip model lama dan curiga bukan instrumen keuangan sah. Respon Polisi dan Klarifikasi Keluarga Kapolres Pacitan, Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan bahwa pengaduan telah diterima dan pihaknya melakukan penyelidikan. Ia menjelaskan, “Kami akan meminta keterangan para saksi dan saksi ahli untuk menentukan apakah benar ada unsur pemalsuan dalam cek tersebut.” Sementara itu, keluarga pihak wanita, melalui ibu Sheila, Kana Kumalasari, menyebut bahwa Tarman tidak kabur melainkan tengah menjalani bulan madu di Purwantoro, Wonogiri. “Soal cek itu, saya percaya sama anak saya. Soal dicairkan atau tidak, saya tidak tahu,” ujarnya. Kapolres menegaskan pengecekan ke lokasi menunjukkan Tarman dan Sheila berada bersama dan bukan melarikan diri. Hal ini diperkuat dengan video call yang ditunjukkan oleh keluarga wanita. Tantangan Hukum dan Potensi Dampak Meskipun pihak wanita menyatakan tidak merasa dirugikan atas mahar Rp 3 miliar, polisi tetap menyelidiki kebenaran instrumen cek tersebut. Ayub menyatakan, “Pihak keluarga perempuan tidak merasa dirugikan perihal mahar (Rp) 3 miliar,” namun saksi dan ahli tetap dipanggil untuk menguji dokumen dan transaksi tersebut.Kasus ini menarik karena menyentuh isu kepercayaan dalam institusi pernikahan dan transaksi besar secara simbolis. Bila terbukti, maka bisa ada unsur pidana pemalsuan dan penipuan yang melibatkan cek sebagai alat pembayaran mahar. Seiring penyidikan berlangsung, publik menanti hasil sah dari instrumen keuangan yang diserahkan sebagai mahar. Kasus ini memiliki potensi untuk menjadi preseden penting dalam aturan mahar dan mekanisme legalitasnya di Indonesia. Business cek palsudugaan penipuan pernikahankasus pemalsuan cekmahar pernikahan Rp 3 miliarpenipuan maharpenyelidikan polisi Pacitanpernikahan Mbah Tarman