776 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir: Pinjol, Pinpri, hingga Investasi “Tipu-tipu” Cahaya Cinta, November 15, 2025 Satgas PASTI Blokir 776 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang 2025 Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan finansial. Pada November 2025, Satgas PASTI memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang beroperasi melalui internet, aplikasi, dan media sosial. Satgas PASTI Ungkap Jumlah Pinjol dan Pinpri Ilegal yang Dihentikan Dari total temuan, Satgas PASTI menutup 611 pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi tanpa izin. Selain itu, satgas juga menghentikan 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang kerap memanfaatkan media sosial untuk menjebak korban. Transisi dari platform satu ke platform lain menunjukkan bahwa pelaku kejahatan finansial terus mencari celah. Karena itu, Satgas PASTI memperluas pemantauan agar masyarakat tidak terperangkap oleh layanan yang tidak memiliki dasar hukum. Satgas PASTI Tindak 69 Modus Investasi Ilegal yang Tiru Identitas Resmi Selain pinjol dan pinpri, satgas juga menindak 69 tawaran investasi ilegal. Banyak di antara pelaku menggunakan modus impersonation, yaitu meniru nama, logo, atau situs resmi dari entitas berizin. Dengan teknik ini, mereka berusaha meyakinkan calon korban agar menginvestasikan uang dalam program fiktif. Modus yang muncul juga semakin beragam, seperti penawaran kerja paruh waktu palsu serta berbagai jenis investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Transisi modus yang cepat ini menuntut masyarakat untuk lebih kritis terhadap ajakan yang terkesan terlalu mudah. Satgas PASTI Perkuat Kolaborasi Bersama BSSN untuk Tutup Celah Kejahatan Digital Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyampaikan bahwa pemblokiran ini menjadi bagian dari upaya besar untuk memutus akses pelaku kejahatan finansial. Ia menegaskan bahwa pelaku memanfaatkan situs, aplikasi, dan platform media sosial untuk menjalankan aktivitas ilegal. Mulai awal 2025, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) resmi bergabung dalam Satgas PASTI. Kolaborasi ini memperkuat kemampuan satgas dalam melakukan patroli digital, melacak server, serta menutup akses platform ilegal dengan lebih cepat. Menurut Hudiyanto, kerja sama lintas lembaga ini memastikan penanganan keuangan ilegal berjalan semakin efektif. Pemerintah Lakukan Patroli Siber untuk Antisipasi Pelanggaran Ibadah Umrah Di sisi lain, Kementerian Agama melaksanakan patroli siber untuk menindak konten-konten yang menyalahi aturan terkait umrah. Patroli ini menyoroti penawaran umrah backpacker, jual beli visa umrah, dan penjualan SISKOPATUH yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dengan adanya pemantauan ini, pemerintah berharap masyarakat tidak mudah terjebak dalam promosi perjalanan ibadah yang tidak memiliki izin resmi. Satgas PASTI Tegaskan Komitmen Melindungi Masyarakat dari Investasi Ilegal Dengan pemblokiran 776 entitas keuangan ilegal tersebut, Satgas PASTI menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan finansial masyarakat. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin agresif menindak penipuan yang merugikan publik. Satgas mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan finansial digital. Verifikasi legalitas dan memastikan izin resmi menjadi langkah penting untuk menghindari kerugian. Meta Description Satgas PASTI memblokir 776 entitas keuangan ilegal, termasuk pinjol, pinpri, dan investasi palsu. Pelajari modus penipuan dan upaya pemerintah melindungi masyarakat. Focus Keyphrase entitas keuangan ilegal Slug URL entitas-keuangan-ilegal-diblokir Business