100 Ribu Rekening Terindikasi Penipuan Diblokir! Cahaya Cinta, November 9, 2025 100 Ribu Rekening Terindikasi Penipuan Diblokir oleh OJK! Penulis: Shafira Cendra Arini Tanggal: Jumat, 7 November 2025 Sumber: DetikFinance OJK Hentikan Aksi Penipuan dengan Blokir Lebih dari 100 Ribu Rekening Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menindak tegas kasus penipuan keuangan dengan memblokir 100.565 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan. Aksi ini berlangsung sepanjang periode November 2024 hingga Oktober 2025. Langkah cepat OJK ini merupakan respons terhadap meningkatnya laporan masyarakat terkait kejahatan finansial. Total kerugian masyarakat mencapai Rp 7,5 triliun, dan dari jumlah tersebut, Rp 383,6 miliar dana korban berhasil diblokir agar tidak disalahgunakan. Ratusan Ribu Rekening Dilaporkan oleh Konsumen Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa total 530.794 rekening telah dilaporkan oleh masyarakat. Dari jumlah itu, lebih dari seratus ribu rekening terbukti terindikasi penipuan dan langsung diblokir. Menurut Friderica, langkah pemblokiran ini penting untuk melindungi konsumen dan memutus rantai kejahatan finansial yang merugikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa OJK akan terus berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum agar kasus serupa tidak terulang. OJK Terima Ribuan Pengaduan Entitas Ilegal Sejak Januari hingga Oktober 2025, OJK mencatat 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 16.343 kasus berasal dari pinjaman online ilegal, sementara 4.035 pengaduan terkait investasi bodong. Melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), OJK berhasil menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal serta 285 penawaran investasi palsu di berbagai platform digital. Langkah ini memperlihatkan komitmen OJK dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional sekaligus menekan angka kerugian masyarakat akibat kejahatan siber. Koordinasi OJK dan Kominfo untuk Blokir Nomor Penipu Selain memblokir rekening, OJK melalui IASC juga menerima 42.885 laporan nomor telepon penipu dari masyarakat. OJK segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir nomor-nomor tersebut agar tidak lagi digunakan dalam praktik kejahatan online. OJK Tegas Beri Sanksi kepada Pelaku Jasa Keuangan Nakal Dalam bidang perlindungan konsumen, OJK telah menjatuhkan 141 peringatan tertulis kepada 117 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sepanjang tahun 2025. Selain itu, 33 instruksi tertulis diberikan kepada lembaga keuangan yang melanggar ketentuan, serta 43 sanksi denda terhadap 40 PUJK. OJK juga mengenakan 17 sanksi administratif dan denda total Rp 5,22 miliar karena keterlambatan laporan literasi dan inklusi keuangan. Langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menjaga etika industri jasa keuangan serta transparansi terhadap masyarakat. Komitmen OJK Mencegah Penipuan dan Lindungi Konsumen Melalui berbagai upaya seperti pemblokiran rekening, penindakan entitas ilegal, dan pemberian sanksi administratif, OJK menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik penipuan keuangan dan meningkatkan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia. OJK juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi. Masyarakat dapat melapor melalui IASC jika menemukan aktivitas mencurigakan. 🟢 Meta Deskripsi (Yoast SEO) OJK memblokir lebih dari 100 ribu rekening bank terindikasi penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 7,5 triliun. Simak langkah-langkah tegas OJK melawan kejahatan finansial! 🔑 Kata Kunci Utama (Focus Keyphrase) pemblokiran rekening penipuan oleh OJK 🔗 Slug URL SEO-Friendly ojk-blokir-100-ribu-rekening-penipuan-2025 Business