Warga Pontianak Tertipu Investasi Intan, Dijanjikan Dana Rp 30 M dari Kerajaan Brunei Sumber: https://regional.kompas.com/read/2025/11/10/114613178/warga-pontianak-tertipu-investasi-intan-dijanjikan-dana-rp-30-m-dari. Membership: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6 Cahaya Cinta, November 13, 2025 Warga Pontianak Jadi Korban Penipuan Investasi Intan, Dijanjikan Dana Rp30 Miliar dari Kerajaan Brunei Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Kasus penipuan berkedok investasi kembali terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. Seorang warga berinisial YN menjadi korban setelah tergiur janji dana hibah senilai Rp30 miliar yang diklaim berasal dari hasil penjualan intan ke Kerajaan Brunei Darussalam. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kini telah menangkap pelaku utama berinisial JS, seorang pria yang mengaku memiliki kemampuan spiritual untuk mencairkan dana besar dari kerajaan tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menyatakan bahwa pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami telah menahan terduga pelaku untuk mendalami peran dan motifnya,” ujar Bayu dalam keterangan resmi, Senin (10/11/2025). Modus Penipuan: Investasi Fiktif dan Janji Hibah Miliaran Kasus ini bermula pada April 2024, ketika korban YN diperkenalkan oleh rekannya TN kepada JS dalam sebuah pertemuan di rumah milik El di Pontianak. Dalam pertemuan tersebut, JS menawarkan peluang investasi intan yang akan dijual ke pihak Kerajaan Brunei. JS mengaku sebagai “dukun sakti” yang mampu mencairkan dana hibah sebesar Rp30 miliar dari hasil penjualan intan tersebut. Namun, ia berdalih bahwa transaksi itu belum sah secara hukum karena masih menunggu proses legalitas. Untuk meyakinkan para korban, JS meminta sejumlah uang agar bisa “mengurus izin” dan mempercepat pencairan dana hibah. “JS menjanjikan setiap orang yang ikut membantu akan mendapat bagian dana hibah Rp30 miliar,” ungkap Bayu. Korban Tertipu Surat Palsu dan Dokumen Imitasi Pada September 2024, JS memperkuat kebohongannya dengan menunjukkan dokumen yang ia klaim berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta surat hibah dengan nominal yang sama. Dokumen palsu tersebut berhasil membuat korban percaya. YN kemudian menyerahkan uang sekitar Rp50 juta kepada JS, sebagian melalui transfer sebesar Rp2 juta dan sisanya diserahkan secara tunai. Penyerahan uang itu disaksikan oleh El dan TN, yang kemudian diketahui juga menjadi korban penipuan serupa. Namun, janji pencairan dana hibah tak pernah terbukti. Setelah menunggu berbulan-bulan tanpa hasil, korban akhirnya melapor ke Polda Kalbar. Polisi Lanjutkan Penyelidikan Jaringan Penipu Kombes Pol Bayu memastikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan penipu lain yang beroperasi di berbagai daerah dengan modus serupa. “Korban mengalami kerugian hingga Rp50 juta. Kami sedang memeriksa apakah pelaku memiliki rekan lain yang ikut menjalankan modus investasi fiktif ini,” tegas Bayu. Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal, terutama jika disertai iming-iming dana besar dari sumber yang tidak jelas. Edukasi dan Kewaspadaan Jadi Kunci Kasus penipuan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi investasi, terutama yang mengatasnamakan lembaga resmi atau tokoh spiritual. Kepolisian juga menegaskan pentingnya literasi keuangan agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh modus serupa. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan kejadian seperti ini tidak lagi memakan korban di masa mendatang. Meta Deskripsi (155 karakter): Seorang warga Pontianak tertipu investasi intan palsu dengan janji dana Rp30 miliar dari Kerajaan Brunei. Polisi tangkap pelaku dan selidiki jaringannya. Kata Kunci Utama: penipuan investasi intan Pontianak Kata Kunci Turunan: penipuan Brunei Darussalam, dana hibah fiktif, JS Pontianak, kasus investasi palsu, Polda Kalbar Slug URL: penipuan-investasi-intan-pontianak-dijanjikan-dana-rp30-miliar-kerajaan-brunei Business